Proses Asesmen Lapangan untuk Akreditasi Program Studi Ilmu Pemerintahan UTS dilakukan oleh Tim Asesor BAN PT dengan prinsip dasar yang meliputi independen, akurat, obyektif, transparan, dan akuntabel. Panel asesor memiliki independensi dalam melakukan penilaian tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Hasil asesmen lapangan akan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan status akreditasi dan peringkat terakreditasi, yang akan dituangkan dalam keputusan BAN-PT dengan masa berlaku selama 5 tahun.
Tim Asesor yang terlibat dalam proses ini adalah Dr. Suranto dari UMY dan Dr. Wawan dari Unpad. Semoga proses akreditasi ini memberikan hasil yang terbaik bagi Program Studi Ilmu Pemerintahan UTS. Semoga FISIPers juga mendapatkan dukungan dan doa terbaik dalam perjalanan akreditasi.
Sebagai tambahan, harapan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UTS selaku fakultas yang menaungi Program Studi Ilmu Pemerintahan adalah bahwa proses akreditasi ini akan membawa Ilmu Pemerintahan ke arah yang lebih baik untuk mengembangkan diri. Dekan berharap bahwa melalui proses akreditasi ini, Program Studi Ilmu Pemerintahan dapat terus meningkatkan kualitasnya, menyempurnakan kurikulum, dan memperkuat infrastruktur pendukungnya. Dengan demikian, diharapkan Ilmu Pemerintahan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia akademik dan masyarakat.